Penyebar Video Syur Gisel Ingin Naikan Jumlah Follower

Penyebar Video Syur Gisel Ingin Naikan Jumlah Follower

JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia. Mereka adalah PP dan NN. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut demi menambah jumlah follower di media sosial.

Musisi Melanie Subono juga turut mengemukakan pendapatnya. Cucu Presiden ketiga RI itu dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya yang dihukum lebih berat adalah si penyebar video lantaran video itu adalah video pribadi.

Baca juga:Gisel Tersangka, Melanie Subono: Soal Dosa Cuma Tuhan yang Berhak Ngomong

“Soal hukum dan sistem. Yang tersebar adalah video pribadi. Misalnya tiba-tiba teman lo sebarin sesuatu hal pribadi tentanh lo, lo pasti marah. Tapi isi dari hal pribadi selama tidak melanggar hukum, bukan urusan kita dan tidak salah secara Hukum. Yang tersebar adalah video pribadi. Kenapa hukum tidak lebih berat ke penyebar video?,” ungkapnya.

Sebelumnya polisi menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka. MYD adalah pasangan mesum Gisel di dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Beredar kabar, MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes. Saat dimintai konfirmasi, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan kabar tersebut.

Gisel dan Michael telah mengakui bahwa merekalah pemeran di dalam video tersebut. Itulah yang diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya kemarin (29/12). Hal tersebut diperkuat dengan hasil forensik wajah serta gelar perkara oleh polisi. ”Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah mereka,” ungkap Yusri.

Berdasar hasil pengembangan tim penyidik, keduanya mengaku video itu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali memanggil kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara. (ttr/jpc/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: